PRUCinta (Syariah)

PRUCinta

Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta (PRUCinta) merupakan produk asuransi jiwa syariah dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang menyediakan perlindungan komprehensif selama 20 tahun masa kepesertaan terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Selain itu produk ini juga memberikan perpanjangan masa kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan dan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai dari dana Nilai Tunai di akhir masa kepesertaan.

Manfaat PRUCinta

  • Santunan Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* dari Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
  • Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan***
Total 300% dari Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* dari Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
  • Santunan Meninggal Dunia karena kecelakaan pada periode mudik/balik lebaran.***
Total 400% dari Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* dari Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
  • Manfaat Jatuh Tempo
Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* dari Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.

Fitur Produk


Mata Uang Rupiah
Minimum Premi/Kontribusi bulanan Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun
Usia Masuk Tertanggung/Peserta 1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya) – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)
Masa Perlindungan 20 tahun

Posting Komentar

0 Komentar