PRUCerah (Syariah)

PRUCerah (Syariah)

Setiap Orangtua menginginkan anaknya tumbuh pintar, cerdas, dan dapat mengenyam pendidikan hingga ke bangku kuliah. Tahukah Anda, bahwa berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) inflasi dari sektor pendidikan di Indonesia mencapai 3,81%.* Namun, perlu diperhatikan Kebutuhan Biaya Kuliah di perguruan tinggi tidak murah, karena selain ada Biaya Pendaftaran, juga ada biaya per-semester dan biaya penunjang perkuliahan lain nya. Belum lagi, jika harus kuliah di kota yang berbeda dengan kota asal sehingga ada biaya penginapan, biaya harian dan biaya lainnya yang di butuhkan selama menempuh bangku kuliah.

Manfaat PRUCerah (Syariah)

  • Manfaat Dana Pendidikan
Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus dan Bulanan.
  • Manfaat Bebas Kontribusi
Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, terkena Cacat Total dan Tetap atau terkena salah satu dari 60 Kondisi Kritis untuk plan PRUCerah Plus.
  • Pilihan Masa Pembayaran Kontribusi
Masa Pembayaran Kontribusi 5 tahun atau sampai dengan Manfaat Dana Pendidikan.

Fitur Produk

Mata Uang: Rupiah
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan: Rp500.000/Bulan atau Rp5.500.000/Tahun
Usia Masuk Tertanggung/Peserta Peserta Utama Yang Diasuransikan: 1 – 18 tahun (ulang tahun selanjutnya),
Peserta Tambahan Yang Diasuransikan:19 – 55 tahun (ulang tahun selanjutnya).
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta: Sejak Polis Terbit Sampai dengan 4 tahun setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan
Pilihan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan: 8 - 18 Tahun sejak Polis diterbitkan.

Posting Komentar

0 Komentar